Syarat dan Cara Daftar PKH 2023 untuk Dapatkan BLT Rp3 Juta Bagi Ibu Hamil dan Balita Lewat Link Ini

- 9 November 2022, 10:06 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara daftar bansos PKH 2023 agar ibu hamil dan balita bisa mendapat BLT.
Berikut ini merupakan syarat dan cara daftar bansos PKH 2023 agar ibu hamil dan balita bisa mendapat BLT. /Dok Kemensos

Baca Juga: Hari Pahlawan 2022 10 November: Tema, Makna Logo, dan Pedoman Upacara

- Maksimal sampai anak kedua.

C. Mekanisme Penetapan

1. Bawa KTP dan KK untuk mendaftar ke Kelurahan/Desa dengan mengisi form pendaftaran yang telah dipersiapkan.

2. Berkas dimasukkan dalam pengajuan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Musyawarah Kelurahan/Desa yang dihadiri Camat.

Baca Juga: Profil Mashiho, Idol K-Pop Asal Jepang yang Resmi Keluar dari TREASURE

3. Camat membawa berkas ke Walikota/Bupati yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.

4. Walikota/Bupati membawanya ke Gubernur untuk diberikan ke Menteri Sosial.

5. Kementerian Sosial melakukan validasi data ulang sebelum akhirnya diberikan ke Menteri Sosial.

6. Menteri Sosial menetapkan berkas sebagai KPM bansos PKH.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah