PR DEPOK - Pencairan PKH 2022 memasuki tahap 4 yakni penyaluran terakhir pada Oktober-Desember.
Lantas, bagaimana masyarakat yang belum kebagian bansos 2022 agar bisa menjadi penerima PKH 2023?
Kementerian Sosial (Kemensos) belum secara resmi mengumumkan tentang penyaluran bansos PKH 2023.
Oleh karena itu, pahami syarat dan ketentuan serta mekanisme penetapan pendaftar PKH 2023 yang berkaca pada periode 2022.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022 yang Bangkitkan Semangat Perjuangan
Persyaratan Penerima PKH ibu hamil dan balita:
A. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berasal dari keluarga miskin.