Berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya, pelaku usaha yang ingin mendapat BLT UMKM harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
Kemudian pelaku usaha juga mesti memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul sekaligus lampirannya.
Selanjutnya pelaku usaha juga harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bukan bagian dari anggota Polri, ASN atau BUMN.
Jika ketentuan tersebut sudah terpenuhi, pelaku usaha bisa melakukan cek BLT UMKM 2022 secara online dengan cara berikut;
1. Siapkan HP dan pastikan jaringan internetnya dalam keadaan stabil.
Baca Juga: Mario Teguh Terseret Kasus Robot Trading Net89, Polisi Beri Penjelasan
2. Gunakan KTP untuk mengisi data pribadi.
3. Lengkapi NIK KTP sesuai data milik Anda.
4. Masukkan kode verifikasi sesuai arahan.
Baca Juga: Ucapan Happy Single Day atau Hari Jomblo Sedunia 2022 Bahasa Inggris dan Artinya