3. Telah berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Syarat Khusus
1. Pria/Wanita berusia 70 tahun ke atas.
2. Maksimal satu lansia penerima dalam satu keluarga.
3. Bersedia mengikuti dan memenuhi kewajiban penerima PKH.
Mekanisme pencairan dana bansos PKH lansia
Dana bansos PKH lansia Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Tahap 1 Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, tahap 4 Oktober-Desember.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 6.186, Berikut Informasinya