Sebelum cek pastikan siswa memenuhi syarat yang ditentukan sebagai penerima KJP yakni:
1. Tidak merokok dan mengkonsumsi narkoba.
2. Orang tua siswa tidak memiliki penghasilan atau pemasukkan memadai.
3. Pulang pergi sekolah menggunakan angkutan umum.
4. Daya beli peralatan sekolah dari buku, tas hingga sepatu rendah atau tidak mampu.
5. Daya beli uang jajan sekolah rendah.
6. Tidak sanggup bayar kegiatan ekstrakulikuler bila eskul menyediakan pembayaran.
Baca Juga: 14 Lokasi Gerai Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Ini Kamis, 10 November 2022
Adapun cara cek nama penerima KJP Plus November 2022 sebagai berikut:
1. Login ke situs kjp.jakarta.go.id lewat browser HP atau laptop.
2. Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP” pada menu pencairan.
3. Isi NIK siswa, tahun pencairan KJP “2022”, lalu pilih tahap.
Baca Juga: KJP Plus November 2022 Sudah Cair, Simak Kriteria dan Cara Cek Penerima via Link Berikut
4. Klik “Cari”.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi NIK siswa yang diinput terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau tidak.