7 Kategori Pemilik KTP Ini Berhak Terima Bansos hingga Rp3 Juta dalam PKH 2023 dari Kemensos

- 11 November 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan kategori pemilik KTP yang berhak menerima bansos PKH hingga Rp3 juta dari Kemensos.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan kategori pemilik KTP yang berhak menerima bansos PKH hingga Rp3 juta dari Kemensos. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan berbagai jenis bansos untuk masyarakat miskin Indonesia, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Diketahui, bansos 7 kategori penerima PKH 2022 segera berakhir Desember ini dan akan memasuki periode penyaluran 2023.

Perlu dipahami bahwa PKH 2023 ini belum diumumkan secara resmi oleh Kemensos.

Baca Juga: 15 Kata-kata Menyentuh Peringati Hari Ayah 12 November 2022, Cocok Jadi Caption di Berbagai Media Sosial

Oleh karena itu, ulasan 7 kategori KPM PKH 2023 ini berkaca dari peraturan 2022.

Berikut 7 kategori KPM PKH:

1. Ibu Hamil Rp3 juta per tahun.

2. Balita (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP untuk Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022, Dapatkan Bantuan Usaha hingga Rp600 Ribu

3. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

4. Lanjut usia (di atas 70 tahun) Rp2,4 juta per tahun.

5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.

6. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Perisapan hingga 4 Tahun, Album Solo RM BTS 'Indigo' Digadang-gadang Bakal Spektakuler

7. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun.

Pencairan bansos PKH disalurkan secara transfer melalui rekening Himbara.

Adapun untuk menjadi penerima PKH 2023 pastikan Anda telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya:

a. WNI dengan memiliki KTP dan KK.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Indonesia Cocok Ditonton Saat Rayakan Hari Ayah Nasional 12 November 2022

b. KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

c. Berasal dari keluarga miskin.

d. Sesuai kriteria salah satu dari 7 kategori penerima PKH.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah