PR DEPOK - Pada 2023 siswa sekolah yang sesuai kriteria dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun PKH siswa sekolah 2022 segera berakhir pada pencairan tahap 4 periode Desember.
Bansos PKH siswa sekolah 2023 sebenarnya belum secara resmi diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) begitupun tentang kenaikan nilai bantuan serta syarat lain.
Artikel ini membantu Anda mempersiapkan syarat untuk menjadi penerima PKH 2023 sesuai dengan peraturan dan ketentuan 2022.
Syarat Umum
1. Berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
3. Dibuktikan dengan terdaftarnya KK dan KTP di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.