Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Online Pakai KTP
- Isi semua data diri yang diminta dengan lengkap lalu klik 'Daftar'
- Periksa email dan pilih tombol aktivasi untuk menerima hak akses OSS
Apabila hak akses telah didapatkan, pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan UMKM dengan cara berikut ini.
- Akses kembali situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih opsi 'Permohonan Baru'
Baca Juga: Pejabat Polisi Korea Selatan yang Bertanggung Jawab atas Itaewon Ditemukan Tewas di Rumahnya
- Lengkapi semua data yang diminta
- Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan Usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha