Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 12 November 2022, 17:34 WIB
Langsung masukkan NIK KTP ke link eform.bri.co.id di sini untuk dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha.
Langsung masukkan NIK KTP ke link eform.bri.co.id di sini untuk dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Masukkan NIK KTP ke link eform.bri.co.id untuk dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM kembali memiliki kesempatan untuk menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Pasalnya, tahun ini pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM atau BPUM 2022 kepada para pelaku usaha mikro.

Kabarnya, BLT UMKM 2022 akan segera cair tahun ini kepada pemilik usaha yang telah mendaftarkan usahanya.

Baca Juga: Jungkook BTS Siap Tampil di Opening Ceremony Piala Dunia Qatar 2022 Nyanyikan Official Soundtrack

Berikut ini cara daftar BLT UMKM 2022 yang bisa dilakukan oleh para pemilik usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses link oss.go.id untuk mendaftarkan usahanya.

- Dapatkan hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id

- Klik 'Daftar'

- Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Online Pakai KTP

- Isi semua data diri yang diminta dengan lengkap lalu klik 'Daftar'

- Periksa email dan pilih tombol aktivasi untuk menerima hak akses OSS

Apabila hak akses telah didapatkan, pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan UMKM dengan cara berikut ini.

- Akses kembali situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'

- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih opsi 'Permohonan Baru'

Baca Juga: Pejabat Polisi Korea Selatan yang Bertanggung Jawab atas Itaewon Ditemukan Tewas di Rumahnya

- Lengkapi semua data yang diminta

- Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan Usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha

- Tunggu proses hingga Perizinan Berusaha diterbitkan

Setelah UMKM berhasil didaftarkan dan mendapat izin usaha, masyarakat bisa cek penerima BLT UMKM 2022 lewat link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Segera Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Film Keramat 2: Caruban Larang, Perjalanan Liar Penuh Mistis

Untuk cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id, pelaku usaha cukup memasukkan NIK KTP.

Calon penerima BPUM tahun ini hanya perlu memasukkan NIK KTP ke link eform.bri.co.id dengan cara di bawah ini.

1. Kunjungi link eform.bri.co.id.

2. Klik 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus yang Cair November 2022, Berikut Nominal yang Didapatkan

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'

Status pemilik usaha akan muncul di layar, baik terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.

Demikian penjelasan tentang cara cek penerima BPUM 2022 secara online lewat link eform.bri.co.id.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x