Para pelaku usaha bisa segera melakukan cek BPUM 2022 secara online dengan cara berikut untuk melihat sudah terdaftar atau belum sebagai penerima;
- Login dengan membuka laman eform.bri.co.id lewat browser HP/laptop.
- Gunakan e-KTP sebagai rujukan data.
- Masukkan NIK KTP milik Anda.
- Isi kode verifikasi sesuai petunjuk.
Baca Juga: Pejabat Polisi Korea Selatan yang Bertanggung Jawab atas Itaewon Ditemukan Tewas di Rumahnya
- Lalu klik 'Proses Inquiry'.
Bagi pelaku usaha yang terdaftar, akan muncul informasi yang menampilkan keterangan bahwa e-KTP sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelaku usaha bisa langsung mencairkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 lewat Kantor BRI terdekat.
Baca Juga: 10 Pemain dengan Gol Terbanyak di Fase Grup Liga Champions UEFA, Ronaldo dan Messi Bersaing Ketat