Selain syarat di atas, tentunya ada beberapa persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi, untuk mendapatkan bansos Rp600.000 dari Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 tersebut tentunya hanya bisa dicairkan sekali, jika Anda telah menerimanya pada tahapan sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Pemain Gacor yang Tidak Dipilih Timnas Negaranya ke Piala Dunia Qatar 2022
Untuk pencairan dana BSU tahap 7, para pekerja atau buruh dapat mencairkannya melalui bank himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Mandiri.
Sementara itu, untuk Anda pekerja atau buruh di wilayah Aceh dan sekitarnya jangan khawatir, Anda dapat mencairkan dana bansos tersebut melalui bank Syariah Indonesia, atau melalui Kantor Pos terdekat bila Anda tidak memiliki rekening bank himbara.
Mengenai masalah pencairan dana BSU tahap 7 di Kantor Pos, berikut adalah mekanisme serta langkah-langkahnya yang bisa Anda simak berikut ini:
1. Penerima BSU tahap 7 datang ke Kantor Pos terdekat.
2. Penerima BSU tahap 7 menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi PosPay.
3. QR Code akan di-scan oleh juru bayar di Kantor Pos, melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC).