Saldo BPNT Rp200 Ribu Belum Masuk? Ikuti Cara Ini, Dijamin Bisa Segera Cair

- 14 November 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi – Cara cairkan saldo BPNT sebesar Rp200.000.
Ilustrasi – Cara cairkan saldo BPNT sebesar Rp200.000. /Kemensos

PR DEPOK – Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022, dicairkan setiap bulannya sebesar Rp200.000.

Namun, tidak sedikit saldo BPNT 2022 sebesar Rp200.000 belum juga masuk ke rekening penerima manfaat.

Lantas, bagaimana jika hingga batas waktu pencairan BPNT 2022 bantuan belum masuk juga ke rekening?

Baca Juga: Penjelasan Singkat Terkait Perbedaan dan Besaran Dana dari KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU

Simak langkah-langkah dan cara apabila saldo BPNT 2022 sebesar Rp200.000 belum juga masuk ke rekening Anda, dalam artikel ini.

Seperti diketahui, pemerintah menyalurkan BPNT setiap bulannya kepada warga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BPNT 2022, merupakan bantuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan.

Baca Juga: Download Twibbon Gratis dalam Rangka Memperingati Hari Diabetes Sedunia 14 November 2022 di Sini

Bantuan yang disalurkan berupa saldo sebesar Rp200.000, yang nantinya bisa ditukarkan dengan beberapa kebutuhan pokok di e-Warong.

Bantuan ini disalurkan setiap awal hingga akhir bulan kepada masyarakat.

Apabila hingga batas waktu pencairan saldo atau BPNT belum masuk ke rekening, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran BPNT, KPM bisa melakukan laporan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Tahap 2 untuk Cairkan Bansos Rp300.000 pada November 2022

Berikut cara dan langkah-langkah apabila saldo BPNT 2022 belum juga masuk ke rekening, berdasarkan petunjuk teknis tahun sebelumnya:

1 Melaporkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota melalui pendamping BPNT.

2. Menyertakan nama, KTP, KK, alamat lengkap dan nomor KKS atau Kartu Keluarga Sosial.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Nataru, Wajib Sudah Divaksin Booster

3. Setelah membuat laporan, dinas sosial melaporkan cabang bank penyalur serta memberikan laporan tertulis yang disertai identitas penerima BPNT.

4. Proses laporan akan ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja sejak laporan tentang BPNT 2022 diterima.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x