Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari jatim.antaranews.com, berikut ini rincian besaran dana bantuan PKH 2022 yan cair sesuai dengan kategori penerimanya:
a. Kategori lansia umur 70 tahun ke atas akan menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
b. Kategori disabilitas berat akan menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Baca Juga: Lirik Lagu 'Hanya Manusia' oleh Fiersa Besari Rilis November 2022: Terasing Ku Sudah Biasa
c. Kategori Ibu hamil akan menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
d. Kategori anak usia dini atau balita (0-6 tahun) akan menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
e. Kategori siswa SMA/sederajat akan menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
f. Kategori siswa SMP/sederajat akan menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
g. Kategori siswa SD/sederajat akan menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun