1. Login dengan membuka laman eform.bri.co.id lewat browser HPAndroid Anda
2. Dibutuhkan e-KTP sebagai rujukan data.
3. Masukkan data NIK dan KTP dengan baik dan benar
4. Isilah kode verifikasi sesuai petunjuk serta lanjutkan dengan klik 'Proses Inquiry'
Baca Juga: Polisi Buru Pemilik CV Samudera Chemical terkait Penemuan Drum Berisi Propilen Glikol di Depok
Khusus bagi pelaku usaha mikro yang resmi terdaftar, akan muncul informasi yang menampilkan keterangan bahwa e-KTP sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelaku usaha bisa langsung mencairkan BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM sebesar Rp600.000 lewat Kantor BRI terdekat.
Pencairan BPUM 2022 ini baru bisa dilaksanakan setelah pemerintah atau Kemenkop dan UKM resmi menyalurkan BLT UMKM.
Namun hingga saat ini, Kemenkop dan UKM belum resmi menyalurkan BPUM 2022 lantaran masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.***