Penuhi 5 Syarat Ini Untuk Dapatkan BSU Tahap 8 Rp600.000 Bulan November

- 16 November 2022, 12:01 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait 5 syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU tahap 8 November.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait 5 syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU tahap 8 November. /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK – Penuhi lima syarat berikut ini untuk dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 dengan bantuan senilai Rp600.000 di bulan November 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menyalurkan BSU tahap 8 di bulan November 2022.

BSU tahap 8 dengan bantuan senilai Rp600.000 akan segera cair kepada pekerja yang memenuhi lima syarat ini.

Pekerja yang pernah menerima BSU di tahun sebelumnya juga masih bisa berkesempatan untuk mendapatkan BSU tahap 8 ini dengan catatan sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Angklung Jadi Google Doodle Hari Ini, Simak Sejarah dan Jenis-jenis Tradisionalnya

Lima syarat tersebut sudah tertulis dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 sebagai penerima BSU 2022 berikut ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dalam NIK KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x