PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2022 tahap 8 atau BLT Subsidi Gaji kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat.
Berikut ini informasi mengenai syarat penerima BSU 2022 tahap 8, dan cara cek penerima BLT Subsidi Gaji agar bisa mencairkan uang tunai senilai Rp600.000.
Untuk syarat penerima BSU 2022 tahap 8, pada dasarnya masih berpatokan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Klub, Cristiano Ronaldo Sebut Keluarga Glazer Tak Peduli pada MU
Sejumlah syarat penerima BSU 2022 tahap 8 yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Permenaker tersebut adalah sebagai berikut:
1. Para pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
2. Pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Penghasilan atau gaji pekerja maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Dana BOS 2022 Tahap 2 Segera Cair untuk Pesantren, Ini Total Anggaran yang Didapatkan