Lalu untuk siswa SMP/sederajat, bantuan yang bisa diambil adalah Rp750.000 per tahun dan bagi siswa SMA/sederajat sebesar Rp1 juta per tahun.
Penerima PIP 2022 itu sendiri harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan siswa SD/SMP/SMK pemilik KIP yang hendak mencairkan bantuan bisa langsung ke bank BRI terdekat.
Sementara bagi siswa SD/SMP pemegang KIP, bantuan PIP harus diambil dengan didampingi oleh wali, orang tua atau guru.
Sekian penjelasan cara cek penerima PIP 2022 online lewat HP di laman pip.kemdikbud.go.id.***