Walaupun jadwal penyaluran belum resmi diumumkan pemerintah, tetapi pelaku usaha bisa melakukan pengecekkan penerima BLT UMKM ini.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, berikut ini cara cek BPUM 2022 secara online yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha.
- Ambillah HP Android Anda dengan jaringan internet yang stabil dan KTP yang sah untuk rujukan data
Baca Juga: Hari Pelajar Internasional 17 November 2022, Sambut Harinya dengan Pilihan Twibbon Menarik Ini
- Bukalah browser dan lakukan login di link laman resmi eform.bri.co.id
- Kemudian lengkapi NIK KTP sesuai data yang tertera
- Selanjutnya masukkan kode verifikasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan
- Lanjutkan dengan memilih 'Proses Inquiry'
Baca Juga: 25 November 2022 Memperingat Hari Lahir PGRI dan Hari Guru Nasional, Begini Sejarahnya
Apabila data pelaku usaha sudah terdaftar, maka akan tampil pada hasil pencarian dengan keterangan yang menyatakan bahwa e-KTP terdata sebagai penerima BPUM 2022.