Apakah BSU Tahap 8 Sudah Resmi Cair? Cek Syarat dan Cara Cek Penerima Lewat Aplikasi Pospay

- 17 November 2022, 12:02 WIB
Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BSU tahap 8 lewat aplikasi Pospay.
Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BSU tahap 8 lewat aplikasi Pospay. /Instagram.com/@posindonesia.ig./

PR DEPOK - Apakah BSU tahap 8 sudah resmi cair dari Kemnaker? Ketahui syarat dan cara cek penerima lewat aplikasi Pospay.

Pencairan BSU tahap 8 kini masih menjadi fokus pencarian informasi bansos oleh sebagian masyarakat, terutama untuk pengguna aplikasi Pospay.

Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU tahap 8, bisa dengan melakukan cek penerima melalui aplikasi Pospay.

Baca Juga: Simak 4 Poin Penting yang Dinilai dari Seleksi Kesesuaian PPPK Guru 2022

Lantas, apakah BSU tahap 8 sudah resmi cair dari Kemnaker? Dana BSU tahap 8 memang sudah dipastikan akan dicairkan oleh Kemnaker.

Namun, untuk kepastiannya, hingga saat ini masih belum ada informasi terbaru kapan akan bisa dicairkan.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Kemnaker dan sumber lainnya, berikut penjelasan selengkapnya cara cek penerima BSU tahap 8, lengkap dengan syarat pencairannya.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, dan SMA Wajib Penuhi Syarat Ini untuk Dapat Bantuan Dana PIP Kemdikbud 2022 hingga Rp1 Juta

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store.

2. Pilih lambang atau logo (i) dan logo Kemnaker untuk proses selanjutnya.

3. Klik 'BSU’ kemudian ambil foto KTP untuk diunggah di website.

Baca Juga: Xi Jinping Terungkap Mengkritik Justin Trudeau dalam Pertemuan Tertutup KTT G20: Itu Tidak Pantas

4. Input keterangan lengkap, yakni alamat email, nomor handphone aktif, dan nama ibu kandung.

5. Input kode OTP di aplikasi Pospay, dan Anda akan mendapatkan QR Code resmi.

6. Kemudian cairkan dana BSU tahap 8 di Kantor Pos dengan membawa QR Code dan syarat lainnya, jika sudah diinformasikan bisa cair.

Baca Juga: Spoiler Sinetron Tajwid Cinta Episode 11: Alina Kecelakaan Selamatkan Syifa, Bagaimana Nasibnya?

Setelah selesai, segera lakukan cek penerima BSU tahap 8 melalui link bsu.kemnaker.go.id menggunakan data dari keterangan KTP.

Selain itu, pekerja harus mengetahui empat syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana BSU tahap 8 2022:

1. Pekerja merupakan WNI dan memiliki KTP (usia di atas 18 tahun).

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 8 via Aplikasi PosPay, Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

2. Termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai batas bulan Juli tahun 2022.

3. Pekerja atau buruh yang boleh menerima BSU tahap 8 harus dapat gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Jika bekerja di wilayah dengan gaji UMP atau UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka syarat diubah menjadi UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai pegawai PNS, TNI dan Polri atau jabatan tinggi lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 di Bulan November 2022, Dapatkan hingga Rp750.000

5. Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM 2022, dan bansos lainnya dari Kemensos dan pemerintah.

Demikian penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BSU tahap 8 lewat aplikasi Pospay.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah