Jadwal Pencairan BSU Tahap 8, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Penerima

- 16 November 2022, 21:16 WIB
 Ilustrasi – Ini cara mencairkan BSU 2022 lewat aplikasi PosPay.*
Ilustrasi – Ini cara mencairkan BSU 2022 lewat aplikasi PosPay.* //Antara/Fikri Yusuf/

PR DEPOK – BSU tahap 8 akan segera dicairkan Kemnaker dan siapkan diri Anda untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.

BSU tahap 8 merupakan salah satu program bantuan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Penyaluran BSU tahap 8 hanya akan diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Artis Wanda Hamidah Laporkan Seseorang Terkait Kasus Eksekusi Rumah Keluarga di Menteng Jakpus

Program bantuan dari pemerintah ini juga disebut sebagai BLT Subsidi Gaji yang diberikan 1 kali kepada penerima manfaat dengan nominal Rp600.000.

Bagi masyarakat yang telah resmi tercatat sebagai peserta BSU 2022, dapat mencairkannya melalui Bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI dan BNI) ataupun lewat Kantor Pos.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, syarat agar bisa mendapatkan BSU tahap 8 dari Kemenaker seperti yang tercantum di bawah ini:

Baca Juga: Sejarah dan Jenis-Jenis Angklung, Alat Musik Tradisional Khas Sunda yang Jadi Google Doodle Hari Ini

a. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) resmi

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah