Seperti biasanya, pencairan BSU tahap 8 akan disalurkan setelah Kemenaker mendapatkan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dari data tersebut diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.
Diperkirakan jadwal pencairan BSU tahap 8 akan dimulai pada hari ini hingga 30 November 2022.
Baca Juga: Daftar Pemain Alchemy of Souls Season 2 Berikut Karakter yang Diperankan
Namun pastinya, BSU tahap 8 akan dicairkan setelah BSU tahap 7 selesai disalurkan.
Biasanya proses pencairan BSU dilakukan pada awal pekan, seperti hari Senin, Selasa atau Rabu. Namun kali ini, jadwal pencairan BSU tahap 8 masih belum dapat dipastikan jadwalnya.
Khusus untuk jadwal pencairan BSU tahap 8 sendiri tergantung dari kebijakan pihak Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai saat ini, kedua belah pihak tengah mempersiapkan jadwal pencairan BSU tahap 8 kepada para penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Jabatan Pangeran Harry dan Andrew Terancam, Raja Charles Minta Parlemen Tunjuk Penasihat Negara Baru
Perlu diketahui bahwa seluruh nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan bisa mencairkan dana BSU tahap 8 sebesar Rp600.000.