Khusus bagi warga yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, dapat menemui peugas Pendamsos di Kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
Sebagaimana diketahui, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS ini dijadikan acuan dalam pemberian bansos untuk pemenuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN seperti PBI, PKH, BPNT, maupun yang bersumber dari APBD seperti KAJ, KJP Plus, KJMU, BPMS, KLJ, KPAR dan KPDJ.
Sehingga jika warga mau mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 2022, maka akan berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial seperti yang disebutkan di atas.
Dikutip dari Instagram @dkijakarta, untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 2022 ini, warga harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Jumat, 18 November 2022: Ditemani oleh 86 hingga Jatanras
a. Warga yang memiliki KTP resmi DKI Jakarta
b. Di dalam satu Kartu Keluarga (KK), tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, maupun anggota DPR/DPRD
c. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melebihi Rp1 miliar