Baca Juga: Karyawan PHK Tetap Dapat BSU 2022, Segera Cek Penerima Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id melalui browser HP.
- Lalu masuk ke bagian "Pengecekan" penerimaan.
- Klik link kemnaker.go.id untuk login menggunakan akun Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang" untuk melakukan registrasi.
Baca Juga: 9 Jenis BLT November 2022, Cair hingga Rp750.000, Berikut Syarat dan Link Cek Penerima di Sini
- Input Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung.
- Lalu, Klik "Berikutnya".
- Setelah itu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang pekerja terima melalui SMS.
- Login lewat akun terdaftar dan input sejumlah data diri sesuai petunjuk.