Jika nama penerima di link tersebut tercantum dan dinyatakan sah untuk mendapatkan bantuan BPNT 2022 dari Kemensos, maka masyarakat wajib mengetahui syarat berikut ini.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Mengidentifikasi Vampir di Ruangan Ini dalam 9 Detik?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laporgub.jatengprov.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos BPNT 2022 ini.
- Sebagai WNI yang diakui secara sah oleh negara
- Termasuk kedalam keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos
- Tidak berprofesi sebagai TNI atau Polri
Baca Juga: 25 Twibbon Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
- Tidak berprofesi sebagai PNS atau ASN
- Terkena PHK atau terdampak pandemi Covid-19
Data nama, alamat, dan usia dipastikan agar sesuai dengan data diri masyarakat sehingga bisa mendapatkan bansos BPNT Rp200.000 dari Kemensos.