Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta bisa Dihentikan, Berikut Penyebabnya

- 20 November 2022, 06:07 WIB
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta.
Ilustrasi - Simak informasi terkait PKH bagi ibu hamil dan balita hingga Rp3 juta. /Pixabay/

Kewajiban bagi penerima bansos PKH ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta:

1. KPM wajin memeriksakan kesehatan sebanyak tiga kali dalam satu bulan pertama.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Sedang Cair November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek Penerima Online

2. Penerima PKH balita dan ibu hamil wajib memberikan ASI ekslusif selama enam bulan pertama kepada bayi baru lahir.

3. Wajib melakukan imunisasi lengkap.

4. Melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan untuk balita.

Baca Juga: Cara Cek BPNT Kartu Sembako 2022 Online Lewat HP

Penyebab bansos PKH ibu hamil dan balita dihentikan:

1. Peneriman manfaat sudah tidak lagi tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.

2. Peneriman manfaat PKH ibu hamil dan balita tidak menjalankan kewajiban, seperti memeriksakan masa kehamilan di fasilitas kesehatan hingga tidak melahirkan fasilitas kesehatan, seperti RSUD maupun puskesmas.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x