Baca Juga: 20 November Peringati Hari Anak Internasional 2022, Sejarah Singkat dan 15 Link Twibbon
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022.
- Terdaftar di sistem cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH tahap 4.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Sri Asih Minggu, 20 November 2022 di Bioskop Cinema XXI Surabaya
- Ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
Dari syarat tersebut, masyarakat yang tercatat sebagai penerima bansos PKH tahap 4 berhak mendapatkan bansos dengan besaran yang berbeda-beda.
Besaran bansos PKH tahap 4 ditentukan oleh kategori, mulai dari kategori ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah SD, SMP dan SMA.
Berikut kategori besaran bagi penerima bansos PKH tahun 2022 dari Kemensos: