Kemudian untuk besaran dana bansos PKH 2022 yang akan disalurkan ke masyarakat KPM, akan disesuaikan dengan kategorinya masing-masing.
Dilansir dari jatim.antaranews.com, berikut tujuh kategori warga yang berhak mendapatkan bansos PKH 2022 dari Kemensos:
1. Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per bulan.
2. Anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per bulan.
3. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan.
Baca Juga: Geger! Warga Jatinegara Temukan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Saluran Air, Begini Kronologinya
4. Lanjut usia mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan.
5. SMA/sederajat mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan.
6. SMP/sederajat mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan.