Ketahui 7 Kategori yang Berhak untuk Dapatkan Bansos PKH 2022, Cek Penerimanya di Sini

- 22 November 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang tujuh kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH 2022, beserta cara cek penerima.
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang tujuh kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH 2022, beserta cara cek penerima. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan atau yang dikenal dengan sebutan PKH, merupakan salah satu bentuk bansos yang disalurkan Kemensos kepada warga dari golongan masyarakat miskin.

Ternyata hanya ada tujuh kategori warga yang tergolong dalam masyarakat miskin yang berhak untuk menerima bansos PKH 2022.

Di mana tujuh kategori warga yang tergolong miskin ini akan menerima bansos PKH 2022 dengan nominal yang bervariasi.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7 Mengguncang Kepulauan Solomon, Bangunan Rusak dan Telekomunikasi Terganggu

Pada saat ini, bansos PKH 2022 sudah memasuki tahap 4 penyaluran, yang merupakan bantuan PKH penutup untuk tahun ini.

Pasalnya, bansos PKH 2022 disalurkan dengan siklus per tiga bulan sekali dalam penyalurannya.

Sebelum warga yang tergolong miskin mendapatkan bansos PKH 2022, alangkah baiknya untuk melakukan cek penerima di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Dihujani Serangan Rudal Rusia, Jutaan Nyawa di Ukraina Terancam pada Musim Dingin Ini

Karena di laman resmi milik Kemensos tersebut, nantinya warga yang tergolong miskin bisa memastikan apakah status dirinya sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH 2022 atau belum.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari cekbansos.kemensos.go.id, untuk melakukan cek status penerima PKH 2022, dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

– Lakukan akses ke laman cekbansos.kemensos.go.id lewat HP

– Selanjutnya masukkan data wilayah penerima manfaat dengan lengkap sesuai KTP yang sah

Baca Juga: 3 Cara Penyaluran BLT BBM yang Disalurkan PT Pos Indonesia, Segera Cek Penerima di Sini

– Jangan lupa untuk mengisi nama lengkap sesuai yang tercatat di KTP

– Setelah muncul kode unik di layar, selanjutnya inputkan kode unik tersebut ke tempat yang telah disediakan

– Lanjutkan dengan memilih menu ‘Cari Data’ untuk proses pencarian data

Baca Juga: Detik-Detik Evakuasi Ibu Hamil 9 Bulan yang Tertimbun Reruntuhan Rumah Pasca Gempa Bumi di Cianjur

Setelah selesai proses pencarian data, masyarakat KPM atau keluarga penerima manfaat yang terdaftar akan bisa mengetahui rincian data penerima bantuan, seperti nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode, dan penyebaran status bansos.

Sebagaimana diketahui, bahwa syarat utama untuk menjadi penerima bansos PKH 2022 adalah nama masyarakat yang sudah masuk ke dalam DTKS milik Kemensos.

Kemudian untuk besaran dana bansos PKH 2022 yang akan disalurkan ke masyarakat KPM, akan disesuaikan dengan kategorinya masing-masing.

Baca Juga: 3 Pertandingan Tersisa di FIFA World Cup 22 November 2022, Catat Jadwal dan Klasemen Sementara Saat Ini

Dilansir dari jatim.antaranews.com, berikut tujuh kategori warga yang berhak mendapatkan bansos PKH 2022 dari Kemensos:

1. Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per bulan.

2. Anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per bulan.

3. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan.

Baca Juga: Geger! Warga Jatinegara Temukan Jasad Bayi Terbungkus Plastik di Saluran Air, Begini Kronologinya

4. Lanjut usia mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan.

5. SMA/sederajat mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan.

6. SMP/sederajat mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan.

Baca Juga: NCT DREAM The Movie: In A Dream Segera Tayang, Sudah Book Tiket? Berikut Daftar Bioskopnya di Jakarta

7. SD/sederajat mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 bulan.

Demikian penjelasan tentang tujuh kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH 2022, beserta cara cek penerima.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x