2. Pekerja yang memiliki upah atau gaji dibawah Rp3,5 jt dan masih aktif menjadi peserta BPJS hingga Juli 2022.
3. Bukan Pegawai Sipil Negara (PNS) maupun anggota Polri atau TNI.
4. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: 19 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Gratis dan Terbaru untuk Diunduh Gratis
Selanjutnya silahkan cek nama penerima melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pospay.
Jika kamu lolos menjadi salah satu penerima BSU 2022 tahap 8 maka proses pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.
Proses pencairan dana BSU 2022 tahap 8 akan dilakukan sesuai mekanisme dan alur yang sudah ditetapkan.
Demikian informasi mengenai kriteria pekerja atau karyawan yang akan mendapat BSU 2022 tahap 8 sebesar Rp 600 ribu.***