1. Merupakan lansia berusia 70 tahun ke atas
2. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP DKI Jakarta
3. Berdomisili di DKI Jakarta
Baca Juga: Tes IQ: Gelas Mana yang Memiliki Lebih Banyak Air? Jawab dalam 11 Detik!
4. Anggota keluarga atau lansia bukan merupakan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan PNS
5. Masuk dalam golongan miskin menurut keterangan dari lingkungan sekitar
6. Masuk ke dalam golongan yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK
7. Terdaftar sebagai peserta DTKS Kemensos
Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1068, Spoiler: Pertarungan Big Mom vs Law dan Kid
Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 untuk jadi penerima PKH lansia