Akan tetapi, hingga saat ini Kemenkop UMKM belum memastikan jadwal pasti penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022.
Hal tersebut lantaran anggaran penyaluran BLT UMKM 2022 masih dalam tahap menunggu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pelaku usaha yang ingin menjadi penerima BLT UMKM wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelaku usaha tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta ASN