PR DEPOK - Info terkait jadwal, syarat, dan cara cek penerima BPUM 2022 merupakan hal yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Bukan tanpa alasan, info resmi jadwal pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM hingga saat ini masih belum diumumkan.
Kendati demikian, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dipastikan bakal cair kepada seluruh pelaku usaha.
Adapun untuk informasi syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 sudah diumumkan.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Kepada 7 Kategori Masyarakat Ini, Dapatkan Bantuan Tunai hingga Rp750.000
Terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk menjadi penerima BPUM 2022 dan mencairkan BLT UMKM Rp600.000.
Syarat BPUM 2022 atau BLT UMKM
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
2. Mempunyai usaha mikro.