PR DEPOK – Ada beberapa jenis bantuan sosial yang akan dirampungkan Pemerintah menjelang akhir tahun ini.
Di antaranya yakni BSU, PKH tahap 4, BPNT, BLT BBM tahap 2, PIP 2022 termasuk juga BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada masyarakat penerima manfaat.
BPUM 2022 atau BLT UMKM ini akan diberikan dalam bentuk tunai dengan jumlah nominal sebesar Rp600.000.
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM dari program BPUM 2022 ini, maka masyarakat harus melakukan cek penerima di link resmi di eform.bri.co.id dan memenuhi sejumlah syarat yang diberikan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, calon penerima BPUM 2022 ini hanya perlu memasukkan data NIK KTP dengan cara seperti ini berikut:
- Kunjungilah link resmi di eform.bri.co.id
- Kemudian lakukan klik 'Cek Data BPUM' dan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang sah
Baca Juga: Resep Tumis Tofu Brokoli Saus Tiram Ala Kindymoh, Rekomendasi Sajian Keluarga