3. Isi data diri pekerja penerima BSU tahap 8 pada formulir pendaftaran sesuai KTP, aktifkan akun baru, kemudian masukkan kode OTP yang sudah didapat.
4. Login ke link resmi untuk cek penerima BSU tahap 8, selanjutnya cek penerima BSU.
Baca Juga: Tudingan terkait Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Kabareskrim Angkat Bicara
5. Isi data diri pekerja atau penerima, seperti foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi dengan benar.
6. Kemudian terakhir, dapatkan dan simpan informasi atau notifikasi untuk dijadikan bukti utama pencairan BSU tahap 8 secara tunai Rp600.000.
Jika nama dan status penerima sudah muncul di dashboard, maka penerima sudah bisa mencairkan dana Rp600.000 di Kantor Pos, dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Kemnaker secara resmi.
Baca Juga: 6 Syarat Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 yang Wajib Dipenuhi
Demikian penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima online dana BSU tahap 8, dengan login kemnaker.go.id.***