Intip Besaran Gaji PPPK 2022 dan Beberapa Tunjangan yang Didapat hingga Rp5.000.0000

- 26 November 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi gaji yang diterima PPPK 2022.
Ilustrasi gaji yang diterima PPPK 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Beberapa instansi pemerintahan telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Sejak 31 Oktober 2022 lalu, beberapa seleksi telah dilaksanakan, seperti PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada APBN 2023 untuk pelaksanaan seleksi PPPK.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 8 Cair? Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Ikut menjadi bagian dari seleksi PPPK dalam instansi pemerintahan, banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang nantinya akan didapatkan.

Lalu sebenarnya berapa sih besaran gaji PPPK? apakah gaji yang diterima oleh pegawai berstatus PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Perlu diketahui, besaran gaji PPPK juga tergantung masing-masing golongan seperti PNS.

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang akan dibayarkan setiap bulan bersama dengan gaji.

Baca Juga: Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lengkap, Hampir Mendekati Pengumuman!

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sumber gaji PPPK diatur dalam pasal 4, adapun tunjangan yang didapat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x