- Masukkan data wilayah tempat tinggal yang mencakup Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
- Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
- Terakhir, lakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan.
- Jika seluruh data dipastikan telah terisi dengan benar, klik 'CARI DATA'.
Baca Juga: Update Bencana Gempa Cianjur: Korban Meninggal 318 Orang dan 7.729 Orang Luka-luka
Tunggu beberapa saat, jika data yang dimasukkan telah sesuai maka akan muncul notifikasi berupa nama penerima dan status apakah nama masyarakat tersebut berhak menjadi penerima BPNT 2022 atau tidak.***