2. Masukkan data diri lengkap berupa alamat seperti wilayah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan sesuai domisili di KTP
3. Isi nama lengkap sesuai KTP
4. Periksa data yang telah dimasukkan
5. Ketik ulang kode OTP resmi sesuai yang dikirimkan
6. Klik “Cari Data”.
Baca Juga: Cairkan Bansos Rp900.000 Pakai KTP, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima secara Online
Setelah itu, silakan tunggu untuk beberapa saat, hingga data nama penerima bansos PBI JK 2022 muncul dan dinyatakan sebagai penerima.
Di samping itu, perhatikan pula sejumlah syarat dan kategori penerima bansos PBI JK 2022 di bawah ini.
Syarat dan Kategori Penerima Bansos PBI JK 2022