Baca Juga: Link Streaming Piala Dunia 2022 Kamerun vs Serbia: Kedua Tim yang Menjaga Asa
2. Sebelumnya telah mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
3. Menyerahkan Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
4. Sudah menyerahkan Fotocopy KTP Elektronik.
5. Menyerahkan Fotocopy KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Baca Juga: Info Loker Wilayah Jakarta Timur untuk SMA/SMK Perhotelan, Simak Deskripsi Pekerjaannya
6. Pendaftaran sepenuhnya difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Mengenai besaran dana yang disalurkan, pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang, yang akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Dana bantuan sosial PBI JK yang disalurkan, nantinya akan langsung masuk ke iuran bulanan program BPJS Kesehatan si penerimanya, dan tidak akan mampir ke rekening pribadi penerimanya.
Untuk menjadi salah satu penerima bansos PBI JK, masyarakat harus terdaftar atau mendaftarkan dirinya di sistem DTKS Kemensos.