3. Bukan TNI/Polri, ASN/PPPK, pegawai BUMN/BUMD, komisaris, kepala desa, dan pejabat negara lainnya
4. Tidak terdaftar sebagai penerima program bansos lain dari pemerintah
5. Tercatat di DTKS sebagai penerima bansos
6. Pihak yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena kena PKH.
Jika merasa memenuhi syarat dan nama tertera di link cek penerima, maka bansos Rp900.000 bisa segera diambil di Kantor Pos.
Penerima bansos Rp900.000 bisa ambil bantuan tersebut dengan melampirkan surat undangan yang sebelumnya telah diberikan lewat RT atau RW setempat, KK, KTP, dan kartu booster.***