Daftar Besaran Dana Bansos Kemensos dan BSU Tahun 2022: Ada PKH, BLT BBM hingga BPNT

- 29 November 2022, 14:30 WIB
Berikut info besaran dana bansos Kemensos dan BSU 2022.
Berikut info besaran dana bansos Kemensos dan BSU 2022. /Instagram.com/@kemensosri/

PR DEPOK – Simak daftar besaran dana BLT atau bansos di tahun 2022, dimana sejumlah bansos seperti PKH, BSU, BLT BBM, BPNT dan lain sebagainya masih cair hingga akhir tahun.

Pemerintah RI melalui Kemensos, Kemnaker, bahkan Kemenag diketahui masih terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial, baik tunai maupun non-tunai.

Besaran dana bansos yang diterima pun beragam, tergantung dari jenis bantuan dan kategori apa yang calon penerima dapatkan.

Baca Juga: Data Penerima BPNT dan BLT BBM Rp900.000 Ada di Link Ini, Login dan Cek Nama Penerima

Contohnya seperti penerima bansos PKH kategori lanjut usia (lansia), dimana setiap tahunnya bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp 2,4 juta.

Kemudian dalam program yang sama, PKH kategori ibu hamil bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.

Hal tersebut berbeda, karena pemerintah mempunyai pertimbangan dan perhitungan tersendiri dalam penentuan besaran dana yang didapatkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Libra, Scorpio, dan Sagitrius Selasa, 29 November 2022: Cinta Bersemi

Program Keluarga Harapan atau PKH memang sudah disalurkan sejak lama, bansos ini merupakan salah satu program percepatan penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2007.

Saat ini, pemerintahan Jokowi masih terus berupaya melakukan perbaikan sistem dan metode pemberian bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

Berbagai inovasi seperti digitalisasi dan pemberian bantuan dalam bentuk kartu masih terus dikembangkan pemerintah untuk mengefisienkan penyalurannya.

Baca Juga: Cek PKH 2022 Tahap 4 Online dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Dana bansos yang diterima pun dibagi ke dalam dua jenis, yaitu BLT (Bantuan Langsung Tunai) seperti BLT BBM, dan juga secara non-tunai seperti BPNT.

Kedua bantuan tersebut dibedakan, agar dana bantuan yang disalurkan lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan para penerima manfaat.

Pasalnya, tidak sedikit warga yang telah mendapatkan bantuan khusus bagi keperluan pangan, justru dibelanjakan sesuatu diluar kepentingannya.

Baca Juga: Mau Dapat PKH, BPNT, dan BLT BBM Desember 2022? Daftar DTKS Kemensos Sekarang via Aplikasi Cek Bansos

Maka dari itu, pemerintah kemudian membentuk program BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Beberapa tahun belakangan ini pemerintah juga sedang gencar-gencarnya menyalurkan berbagai bantuan sosial, sebut saja seperti BSU dan BLT BBM.

Hal itu perlu dilakukan, mengingat dunia dalam dua tahun terakhir sedang tidak stabil, akibat merebaknya kasus pandemi COVID-19 dan juga perang Rusia-Ukraina yang tak kunjung selesai.

Baca Juga: Berapa Jumlah Dana BPNT Kartu Sembako November 2022? Simak Informanya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima

Salah satu imbasnya yakni meningkatnya harga bahan baku dan bahan bakar minyak (BBM) dunia, sehingga akibatnya harga kebutuhan pokok di Indonesia pun ikut naik.

Oleh karena itu, dalam upaya melindungi dan melakukan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19, pemerintah menyalurkan beberapa jenis bansos di tahun ini.

PikiranRakyat-Depok.com merangkum beberapa daftar besaran dana bantuan sosial (bansos) di tahun 2022, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemensos, Kemnaker, dan Kemenag.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Jadi Penerima Bansos BLT BBM Tahap 2 Rp300.000, Cek Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil: Rp 750 ribu per tahap atau setara Rp 3 juta per tahun

- Anak usia dini 0-6 tahun (balita): Rp 750 ribu per tahap atau setara Rp 3 juta per tahun

- Anak SD/sederajat: Rp 225 Ribu per bulan atau setara Rp 900 ribu per tahun

Baca Juga: PKH Sedang Cair November 2022, Cek Penerimanya di Sini Beserta Nominal Bantuan yang Didapat

- Anak SMP/sederajat: Rp 375 ribu per bulan atau setara Rp 1,5 juta per tahun

- Anak SMA/sederajat: Rp 500 ribu per bulan atau setara Rp 2 juta per tahun

- Lanjut usia (lansia): Rp 600 ribu per tahap atau setara Rp 2,4 juta per tahun

- Disabilitas berat: Rp 600 ribu per tahap atau setara Rp 2,4 juta per tahun

Baca Juga: Cek Penerima PKH, BLT BBM, dan BPNT Desember 2022 Online Lewat HP Pakai Link Ini, Siapkan KTP untuk Login

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT diberikan dalam bentuk non-tunai melalui Kartu Sembako atau e-warong dengan besaran dana bantuan senilai Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM)

BLT BBM diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan sasaran seperti nelayan, ojek online, serta pelaku UMKM dengan besaran dana Rp 300 ribu per tahap, dari bulan September hingga Desember 2022.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Desember 2022, Salah Satunya Ada Money Heist: Korea Part 2

Program Indonesia Pintar (PIP Kemdikbud)

PIP Kemdikbud disalurkan sebesar Rp 450 ribu per tahun bagi anak SD, Rp 750 ribu per tahun bagi anak SMP, dan Rp 1 juta bagi anak SMA.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan Operasional Sekolah Madrasah (BOS)

Baca Juga: Daftar Film Bioskop yang Tayang Desember 2022: Dimulai dari Qorin hingga Aargantara

BOS Madrasah disalurkan melalui Kemenag per tahunnya sebesar Rp 600 ribu untuk Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp 900 ribu, Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 1,1 juta, dan Madrasah Aliyah sebesar Rp 1,5 juta.

Bantuan Sosial Yatim Piatu

Bansos Yatim Piatu adalah bantuan langsung tunai kepada anak yatim piatu dengan nominal sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan Sosial Lanjut Usia

Baca Juga: Begini Cara Cek PBI JK Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bansos lansia adalah bantuan sosial berupa uang tunai kepada penerima dengan lanjut usia di atas 80 tahun, sebesar Rp 21 ribu per hari selama 31 hari atau setara Rp 651 ribu per bulan.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x