Cair hingga Akhir Tahun, PKH 2022 Bisa Didapatkan Masyarakat Kategori Ini Senilai Rp500.000

- 29 November 2022, 22:28 WIB
Ilustrasi - PKH 2022 cair hingga akhir tahun, masyarakat kategori ini berhak menerima bantuan senilai Rp500.000.
Ilustrasi - PKH 2022 cair hingga akhir tahun, masyarakat kategori ini berhak menerima bantuan senilai Rp500.000. /Freepik.

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 bakal cair hingga akhir tahun, masyarakat dengan kategori ini bisa mendapatkan bantuan senilai Rp500.000, simak penjelasannya pada artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan PKH 2022 kepada masyarakat hingga saat ini.

PKH 2022 di bulan November ini tengah berlangsung periode penyaluran tahap 4 atau tahap terakhir yang masih akan berlanjut hingga akhir Desember nanti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Rabu, 30 November 2022: Sibuk Sekali Segera Minta Bantuan Orang Lain

Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan PKH 2022 ini dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat menjadi penerima PKH 2022 akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Jadwal Bola 30 November 2022: Saksikan Piala Dunia Qatar Besok, Ada Tunisia vs Prancis

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BLT BBM Tahap 2 di Link Ini, Login Dengan KTP Agar Dapat Rp300.000

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Untuk mendapatkan BLT tersebut, tentunya masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2022.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat menjadi DTKS Kemensos ini merupakan kumpulan nama penerima bansos yang menjadi acuan pemerintah dalam penyaluran bansos reguler tahun ini, termasuk PKH 2022.

Baca Juga: Kim Kardashian Mengecam Blenciaga Soal Iklan Kontroversial, Berikut Kata Pihak Perusahaan

Masyarakat dapat mencairkan PKH 2022 di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masyarakat dapat mengecek nama penerima dan status PKH 2022 guna memastikan ulang berhak tidaknya menjadi penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Silakan menyimak cara cek nama penerima dan status PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

- Siapkan KTP, kemudian buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Skor Iran vs Amerika di Piala Dunia Qatar 2022

- Masukkan data wilayah tempat tinggal, seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan juga Desa.

- Berikutnya, masyarakat juga perlu mengisi nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.

- Lakukan verifikasi sesuai dengan instruksi yang tertera.

- Jika seluruh data telah terisi, klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu, 30 November 2022: Ada Pesta Bola Dunia 2022 hingga Tajwid Cinta

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi pada HP Anda yang menyatakan berhak atau tidaknya menjadi penerima PKH 2022.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah