BSU Tahap 8 Segera Cair, Daftarkan Diri Anda Sebagai Penerima Manfaat Penuhi Syarat Berikut

- 30 November 2022, 16:23 WIB
Simak syarat penerima BSU 2022.
Simak syarat penerima BSU 2022. /ANTARA/Adiwinata Solihin/

PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) adalah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi pegawai atau buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.

BSU tersebut disalurkan melalui kemnaker dengan mengambil data pegawai atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana Kemnaker mentargetkan pencairan BSU 2022 ini adalah sebanyak 16 juta pekerja dapat menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Anime Kage no Jitsuryokhusa ni Naritakute Episode 9 Sub Indo, Spoiler: Shadow Garden Asli Muncul

Besaran bantuan BSU yang akan diterima pekerja atau buruh adalah sebesar Rp600.000 untuk sekali pencairan.

Perlu diketahui untuk saat ini total pencairan BSU baru mencapai 11.112.260 pekerja atau buruh untuk tahap pencairan BSU dari tahap 1 sampai tahap 7.

Masih ada kesempatan untuk Anda melakukan pendaftaran, karena BSU Tahap 8 akan segera cair, tetapi info resmi pembukaan BSU Tahap 8 akan dikeluarkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Pepet Pemain Timnas Belanda, Liverpool Siap Tikung Cody Gakpo dari Manchester United

Penuhi syarat berikut agar Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022:

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x