PKH, BPNT, BLT BBM Cair di atas 60 Persen, Begini Syarat dan Cara Cairkan Bansos Pakai KTP

- 1 Desember 2022, 07:26 WIB
Simak penjelasan tentang syarat serta cara untuk mencairkan bansos PKH, BPNT dan BLT BBM menggunakan KTP.
Simak penjelasan tentang syarat serta cara untuk mencairkan bansos PKH, BPNT dan BLT BBM menggunakan KTP. /Pexels/Ahsanjaya.

Baca Juga: Periksa 28 Saksi Kasus Kematian Keluarga di Kalideres, Satu Korban Terindikasi Terlibat Ritual Tertentu

Sementara itu, dalam laporan Kemensos BLT BBM tahap 2 mencapai 79,37 persen dan BPNT mencapai 79,65 persen per 30 November 2022.

Sisanya akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia pada Desember 2022 mendatang. Rencananya penyaluran tuntas dalam minggu pertama karena tanggal 20 Desember 2022 ada agenda tutup buku anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.

Adapun penerima PKH, BPNT, dan BLT BBM adalah masyarakat yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat bisa mendaftar DTKS di RT/RW atau kantor desa/keluaran setempat menggunakan KTP dan KK. Namun, pastikan terlebih dahulu sudah memenuhi syarat-syarat pendaftaran berikut ini.

Baca Juga: Daftar Pemenang MAMA Awards 2022 Hari Kedua: BTS Dapatkan MAMA Platinum, IVE Sabet Daesang

1. WNI golongan miskin atau rentan miskin

2. Memiliki KTP sah yang tercatat di Dukcapil

3. Merupakan kategori masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK.

4. Bukan golongan masyarakat yang dikecualikan, seperti anggota TNI/Polri, ASN/PPPK, pegawai BUMN/BUMD, komisaris, kepala desa, dan pejabat negara lainnya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x