1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga tidak menjadi pegawai BUMN, PNS, TNI, Polri, maupun anggota DPR/DPRD
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dapat Tawaran Resmi dari Al Nassr, Gaji Capai Rp3,2 Triliun per Musim hingga 2025
3. Tidak memiliki bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
4. Tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil)
5. Sumber air minum isi ulang bukan kemasan bermerek
6. Dinilai miskin oleh lingkungan sekitar dengan dibuktikan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Bila telah memenuhi syarat yang tertera di atas, maka warga bisa langsung melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4.
Berikut cara daftar jadi penerima bansos (DTKS DKI Jakarta tahap 4) online dan offline