1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id lewat browser atau Google di HP
Baca Juga: 5 Drama Korea Teratas Versi Viki pada Bulan November 2022
2. Kemudian buat akun baru bagi yang tidak memilikinya
3. Setelah berhasil buat akun, login kembali dengan akun yang sudah berhasil dibuat
4. Lalu pilih menu 'Pendaftaran'
5. Setelah itu masukkan data diri seperti anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem tersebut
6. Terakhir klik "Kirim"
Jika dalam melakukan pendaftaran melalui online mengalami masalah. Warga bisa langsung melakukan pendaftaran secara offline dengan mendatangi petugas pedamsos di kelurahan sesuai domisili sertakan dokumen seperti fotokopi KTP dan KK.
Baca Juga: Siapa Jerry Lawson yang Jadi Google Doodle Hari Ini? Berikut Profil 'Bapak Pelopor Video Game'