4. Isi alamat kabupaten atau kota tempat tinggal sesuai domisili KTP penerima PKH tahap 4 di bulan Desember 2022.
5. Isi alamat kecamatan sesuai KTP penerima PKH tahap 4 di bulan Desember 2022.
6. Kemudian isi nama lengkap penerima PKH tahap 4 di bulan Desember 2022.
7. Isi ulang kode OTP resmi yang dikirimkan dari link Kemensos, kemudian klik ‘Cari Data’ untuk cek penerima PKH tahap 4 di bulan Desember 2022.
8. Tunggu hingga data yang dicek sebelumnya oleh penerima dimunculkan, dan dinyatakan resmi sebagai penerima PKH tahap 4 di bulan Desember 2022.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 2-7 Desember 2022
Adapun berikut ini tujuh kategori penerima PKH tahap 4 2022:
1. PKH selama tahun 2022 untuk balita dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp3 juta per tahun.
2. PKH selama tahun 2022 untuk ibu hamil dan masa nifas sebesar Rp3 juta per tahun.