PR DEPOK - Mudah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan set top box gratis dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo) secara online.
Hanya saja, set top box gratis tidak diberikan kepada semua masyarakat, melainkan bagi kalangan dengan ekonomi keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pemberian set top box gratis ini menanggapi pemberhentiannya siaran tv analog di Indonesia dan dialihkan ke siaran digital.
Pengadaan set top box gratis ini sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat miskin dalam mengakses sinyal siaran tv digital dengan lebih baik.
Baca Juga: Catat! 6 Syarat agar Lansia Dapatkan Bansos Program Permakanan Kemensos 2022
Silakan simak dan penuhi syarat ini untuk jadi penerima set top box gratis dari Kemkominfo.
a. Berada atau domisili di wilayah yang terkena penghentian tv analog atau Analog Switch Off (ASO).
b. Termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).
c. Minimal memiliki satu tv analog dalam satu keluarga.