PR DEPOK - Informasi mengenai persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan program bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo, bisa Anda simak selengkapnya di sini.
Seperti yang diketahui, mulai tanggal 2 November 2022 masyarakat Indonesia sudah tidak bisa mendapatkan siaran TV analog, setelah pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menonaktifkan siaran televisi analog.
Laporan tersebut menambahkan, siaran televisi digital diklaim akan memberikan gambar yang lebih jernih, dibandingkan dengan siaran televisi analog yang sebelumnya.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bansosnya dengan HP
Akan tetapi, untuk menikmati siaran televisi digital, masyarakat tentunya memerlukan perangkat elektronik tambahan yakni Set Top Box (STB), jika Anda masih menggunakan TV tabung.
Namun, Anda juga bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa menggunakan perangkat elektronik tambahan STB, jika merek TV di rumah Anda telah terdaftar di situs Kominfo.
Untuk mengetahui apakah TV di rumah Anda telah masuk ke dalam TV digital, masyarakat tinggal mengunjungi situs resmi Kominfo di siaran digital.kominfo.go.id.
Baca Juga: Atalia Prarataya Istri Ridwan Kamil Lulus S3 UNPAD dengan IP 4, Kang Emil Terharu
Sementara itu, selain membeli perangkat elektronik STB, Anda juga bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo, melalui pendaftaran bansos STB.