PR DEPOK - Informasi mengenai Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, serta cara mudah pendaftarannya, bisa Anda simak selengkapnya di sini.
Seperti yang diketahui, Kominfo telah secara resmi menonaktifkan siaran TV analog dan bermigrasi atau pindah total ke siaran TV digital.
Bila masyarakat masih ingin menyaksikan siaran televisi saat ini, masyarakat tentunya diharuskan menggunakan perangkat elektronik tambahan, yakni Set Top Box (STB).
Baca Juga: Anime Bleach Thousand Year Blood War Episode 6 Kapan Tayang? Beriikut Release Date dan Spoilernya
Setelah bermigrasi ke siaran TV digital, Kominfo mulai menyalurkan program bantuan Set Top Box (STB) gratis, demi mempermudah masyarakat dalam menyaksikan hiburan di rumahnya.
Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis, tentunya ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat, demi meminimalisir tingkat salah sasaran penerima bantuan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah TV di rumahnya perlu STB atau tidak, karena beberapa merek TV telah terdaftar sebagai TV digital di laman resmi Kominfo.
Baca Juga: Manchester United Beri Kabar Baik, Harry Maguire Bebas Pergi di Musim Depan
Untuk melakukan pengecekan merek TV Anda secara online, masyarakat bisa mengakses link resmi di siarandigital.kominfo.go.id