PR DEPOK - Penjelasan singkat mengenai apakah Set Top Box (STB) bisa internetan dan apa masih harus gunakan antena, bisa Anda simak penjelasan singkatnya dalam isi artikel ini.
Saat ini siaran TV di seluruh Indonesia telah beralih ke siaran TV digital, setelah Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Kominfo mulai menonaktifkan siaran TV analog pada awal bulan November 2022.
Dengan dimatikannya siaran TV analog, saat ini masyarakat harus memiliki perangkat elektronik Set Top Box (STB), jika TV di rumahnya masih menggunakan TV tabung.
Baca Juga: Mekanisme Menutup Rekening KJP Plus bagi Siswa Kelas 12 yang Sudah Lulus
Anda juga bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) jika merek TV Anda terdaftar di laman resmi Kominfo.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah TV Anda memerlukan perangkat elektronik Set Top Box (STB) atau tidak, masyarakat bisa langsung melakukan cek merek TV masing-masing melalui situs resmi di siarandigital.kominfo.go.id.
Jika merek TV Anda terdaftar dalam situs resmi Kominfo, Anda tidak memerlukan perangkat elektronik Set Top Box (STB) untuk bisa menyaksikan siaran TV digital, akan tetapi jika merek TV Anda tidak terdaftar dalam situs tersebut, maka Anda harus menggunakan perangkat elektronik tambahan yakni STB.
Mengenai cara mudah cek apakah TV di rumah Anda perlu STB untuk menangkap sinyal TV digital, Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya di akhir artikel ini.